Selamat Datang

Minggu, 02 Desember 2012

Penerapan E-Commerce dalam Lazada

Di Zaman Modern seperti sekarang perdagangan-perdagangan yang berdagangnya menggunakan media internet. Barang-barang yang diperjual belikan di media internet berupa : jasa, pakaian, sepatu, celana, barang elektronik, dll. Berjalan dengan perkembagan zaman, jualan pun sekarang menjadi lebih mudah tanpa harus bertemu dengan pembeli ataupun penjualnya, perdagangan menggunakan media internetlah yang mempermudah transaksinya atau biasa kita sebut e-commerce. Banyak sekali web yang menyediakan jasa e-commerce seperti kaskus.co.id ,tokobagus.com ,berniaga.com,dll.
Disini saya mengambil contoh web  lazada.co.id yang menyediakan jasa e-commerce.

 Silahkan Lihat Video E-Commerce :


 

 



Logo dari Forum Lazada.co.id

Departemen store online berbasis e-commerce yang dibangun oleh inkubator web terbesar di dunia, Rocket Internet dari Jerman. Departemen store tersebut adalah Lazada Indonesia. 

Lazada Indonesia adalah bagian dari network Lazada Asia Tenggara, dimana kehadirannya menandai awal berdirinya Lazada di negara-negara lain di kawasan yaitu: Malaysia, Thailand, Philippine, dan Vietnam.

Rocket Internet

Rocket Internet, sebagai investor di balik sukses Lazada memiliki sederet kisah sukses lainnya dalam membangun, mengembangakan atau mengoperasiokan beberapa website sebelumnya. Beberapa website tersebut misalnya: Home24, Zalando, Mizado, Sabunta, Zando, TheIconic, Namshi, Dafiti, Zalora, Foodfanda, dll.  

Rocket Internet juga terlibat dalam investor awal untuk website global seperti: Facebook, Linkedin, dan HomeAway. Rocket Internet juga adalah creator dan operator beberapa website besar lain seperti Groupon, Zalando (seperti yang sudah disebutkan), dan Wimdu. Secara total memiliki ratusan webite dan kantor operasional di lebih dari 40 negara, termasuk Indonesia sebagai basis dari Lazada.

E-Commerce dibedakan menjadi 3 macam, yaitu Business to Business (B2B --> pembeli dan penjual adalah organisasi), Business to Customer (B2C --> penjual adalah organisasi, pembeli individu), dan Customer to Customer (C2C --> pembeli dan penjual adalah individu).Di Forum Lazada menerapkan sistem E-Commerce jenis B2C.
 Tampilan Halaman Awal Lazada
  Tampilan Halaman Awal Lazada
Anda bisa cari barang apa yang anda cari melalui item kategori atau search engine.Di Lazada juga di fasilitasi item - item tertentu yang didiskon.


Di Forum Lazada.co.id ini diberi beberapa kemudahan yaitu memilih brand ,memilih harga ,dan Item yang sedang Populer.







 Proses Transaksi

Pertama , kita harus menjadi member Lazada terlebih dahulu.
Kedua , barang yang tadi sudah dibeli dimasukkan ke troli terlebih dahulu.
Ketiga , barang yang tadi sudah ditroli dihitung otomatis oleh lazada dan kita tinggal memilih kota yang akan dikirimi barang tersebut.
Keempat , Setelah itu kita isi data - data yang ada di lazada.
Setelah transaksi dinyatakan berhasil, maka dalam waktu yang ditentukan paket akan datang / sampai.

Disini konsumen dapat menikmati beberapa layanan yang menjadi keunggulan Lazada Indonesia misalnya: Sistim Bayar di Tempat (COD) do lebih dari 100 kota di Indonesia, Garansi Produk dan Uang kembali 30 Hari, Gratis Biaya Kirim, dan Jaminan Kualitas dan Keaslian Produk.

Lazada juga tersedia dalam mode/versi mobile jadi jangan khawatir! Lazada tahu apa yang anda inginkan dan butuhkan (^.^)
 
Kelebihan & Kekurangan Lazada


Kelebihan Belanja Online Di Lazada :

1. Beraneka Ragam Produk Tersedia
2. Banyak Diskon Menarik Yang Di Tawarkan
3. Website yang user friendly
4. Bebas Ongkos Kirim
5. Bisa COD (Cash On Delivery)
6. Pengiriman Barang Cepat
Kekurangan Belanja Online Di Lazada : 

1. Konfirmasi Pembayaran Cukup Lama
2. Fasilitas COD masih belum bisa dibanyak kota



Sumber : 
     

Penggunaan Internet di Dunia dari Tahun ke Tahun Mengalami Kenaikan yang Signifikan

Era globalisasi telah menempatkan peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ke dalam posisi yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang dan waktu, serta dapat meningkatkan produktivitas serta efisiensi. TIK telah merubah pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan TIK telah pula menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung secara cepat. Pemanfaatan TIK dewasa ini sudah memasuki berbagai sektor kehidupan, baik sektor pemerintahan, sektor bisnis dan perbankan, pendidikan, kesehatan, maupun kehidupan pribadi.Di sini saya akan membahas Penggunaan Internet dari Tahun 1990 sampai 2011 mengalami kenaikan yang dapat anda lihat dibawah :

Data Penggunaan Internet dari Tahun 1990 - 2011:




Grafik Penggunaan Internet Per-Kawasan :

  • Dapat dilihat dari Grafik Pengunaan Internet yang paling besar di Dunia Terdapat Pada Kawasan Amerika Utara.
  • Dapat dilihat dari Grafik Pengunaan Internet yang paling rendah di Dunia Terdapat Pada Kawasan Asia Selatan.

 Grafik Penggunaan Internet di Dunia :

  • Dapat dilihat dari Grafik Pengunaan Internet di Dunia dari Tahun ke Tahun Mengalami Kenaikan yang Signifikan.
  

Sabtu, 10 November 2012

Google Drive dan DropBox

BAB 4 Perbedaan Google Drive dan DropBox


Seperti yang kita tahu Teknologi berkembang sangat cepat. Teknologi Cloud Computing berkembang semakin populer setiap harinya. Hard disk tidak lagi menjadi media tunggal dalam penyimpanan informasi, sudah banyak orang yang menyimpan informasi secara online, baik itu foto, dokumen, dll. Banyak sekali media penyimpanan online yang tersedia, diantaranya adalah DropBox dan Google Drive,Kedua produk tersebut memiliki fungsionalitas yang hampir sama.Namun ada perbedaannya :

Perbedaan
Google Drive
DropBox
Kapasitas Penyimpanan
5GB
2GB
Kapasitas Upload
10GB. Akan tetapi file sebesar 10GB hanya bisa di upload oleh premium user, karena perlu upgrade untuk mendapat kapasitas lebih dari 5GB.
300MB
Lain-lain
Membutuhkan biaya $199.00/year untuk penambahan kapasitas sebesar 100GB, yang artinya membutuhkan biaya sebesar $1.9 untuk setiap 1GB untuk 1 tahun
Membutuhkan biaya sebesar $59.88 untuk penambahan kapasitas sebesar 100GB, yang berarti dibutuhkan biaya sebesar $0.59 untuk 1GB untuk 1 tahun.

Jumat, 09 November 2012

HAK CIPTA / COPYRIGHT

BAB 6 HAK CIPTA / COPYRIGHT

 

Kasus Pelanggaran Hak Cipta memang hal yang kerap terjadi pada saat ini apalagi pada jaman sekarang ini dimana Teknologi sudah semakin maju.Sebagian dari kita mungkin juga menggunakan produk-produk bajakan tersebut karena harganya lebih murah dan fitur - fitur yang ditampilkan pun tidak beda atau bahkan persis dengan yang aslinya.Namun tahukah Anda jika melakukan hal ini maka kita sudah ikut dalam tindakan mendukung pembajakan tersebut.Ada banyak kasus lagi di dunia ini yang melanggar Hak Cipta saya ambil salah satu contohnya adalah : 



Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain. 

Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia 

Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.


Referensi:

Untuk itu Amerika membuat Undang - Undang SOPA / PIPA ,Tahukah kalian apa itu undang - undang SOPA / PIPA ? Undang - undang tersebut adalah Undang - Undang yang melindungi Hak Cipta .


Yang menjadi dasar mengapa negara Amerika membuat undang-undang SOPA-PIPA

Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.

  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta

Sumber: 
http://terselubung.blogspot.com/2012/01/stop-sopa-stop-pipa.html



Contoh bukti dari pernyataan “Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini”!



 Mengenal SOPA dan PIPA - Bagi sobat yang sering bergelut dengan dunia maya dan atau beraktivitas di internet itu sudah merupakan kebutuhan sehari-hari, sobat harus baca info penting ini dan kenali apa itu SOPA dan PIPA. Berikut penjelasan yang LM kutip dari kaskus.us.

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

Sumber :